Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Teks Saat Ini
(1) Awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ditetapkan dalam Sidang Isbat.
(2) Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan posisi hilal.
(3) Posisi hilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui dengan menggunakan metode:
a. hisab; dan
b. rukyatulhilal.
Koreksi Anda
