Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
