Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. memperkuat tata kelola dengan membangun kampus siber untuk pembelajaran dan mempromosikan model pendidikan inklusif; b. membangun struktur dan sistem akademik dalam pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dengan manajemen profesional yang mendukung pendidikan jarak jauh; c. mewujudkan infrastruktur yang canggih dengan mengadopsi teknologi intelegensi artifisial dan big data dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mewujudkan Universitas siber sebagai trend-setter dalam pengembangan integrasi ilmu pengetahuan yang menghadirkan kehidupan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas; e. mewujudkan Universitas berwawasan berkelanjutan dengan lulusan yang transformatif menghadapi dunia kerja dan tantangan global; dan Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin f. memperkuat kerja sama dengan dunia usaha dan perluasan jejaring komunikasi yang mendukung mahasiswa kurang mampu dan peningkatan layanan pendidikan.
Koreksi Anda