Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. mewujudkan pendidikan masa depan yang menjadikan Universitas sebagai pelopor dalam pengembangan sumber daya pendidikan Islam terbuka di dunia dengan tata kelola berbasis siber untuk keberlanjutan mutu dan layanan; b. menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh dan pendidikan berbasis siber yang berjejaring, digital, dan virtual untuk menghasilkan sumber daya manusia dan lulusan yang kreatif dan profesional dengan pembelajaran berbasis multimedia digital; dan c. meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pemikiran global untuk membentuk watak peradaban bangsa yang bermartabat, menghasilkan nilai tambah ekonomi, mengembangkan kolaborasi, dan meningkatkan layanan umum yang berkualitas.
Koreksi Anda