Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
2. Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
4. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
5. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.
12. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
13. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
14. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
15. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
16. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
17. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
19. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
20. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
21. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
22. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
23. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas.
24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
Karo Hukum dan KLN Imam Syaukani Dir. Diktis Sahiron Sekretaris Jenderal Kamaruddin
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
26. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
