Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat merehabilitasi nama baik terlapor. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat.
Koreksi Anda