Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memperkuat hasil pemantauan dan evaluasi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan sanksi administratif sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Hasil pendalaman dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda