Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditemukan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melakukan pendalaman.
Koreksi Anda
