Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas: a. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat, dan Kepala Kantor Wilayah; b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas; dan/atau c. pengaduan oleh masyarakat.
Koreksi Anda