Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap: a. Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan b. Unit Layanan Disabilitas. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat dan Kepala Kantor wilayah melalui sarana pengaduan masyarakat pada Kementerian. (3) Selain berperan serta dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat memberikan bantuan/atau fasilitasi dalam pemenuhan layanan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disablitas kepada Unit Layanan Disablilitas.
Koreksi Anda