Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tim melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat.
(3) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
