Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam bentuk penguatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dilakukan dengan melibatkan: a. dokter; b. dokter spesialis; c. psikolog klinis; d. tenaga keterapian fisik, meliputi: 1. fisioterapis; 2. okupasi terapis; dan/atau 3. terapis wicara; e. tenaga ahli, meliputi: 1. ahli pendidikan luar biasa; 2. ahli pendidikan inklusif; dan/atau 3. tenaga ahli lainnya; f. terapis kognitif; g. terapis perilaku; h. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang: 1. bahasa isyarat; 2. simbol braille; 3. isyarat raba; dan/atau 4. teknologi adaptif; i. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial; dan/atau j. konselor.
Koreksi Anda