Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam bentuk penguatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c dilakukan dengan melibatkan:
a. dokter;
b. dokter spesialis;
c. psikolog klinis;
d. tenaga keterapian fisik, meliputi:
1. fisioterapis;
2. okupasi terapis; dan/atau
3. terapis wicara;
e. tenaga ahli, meliputi:
1. ahli pendidikan luar biasa;
2. ahli pendidikan inklusif; dan/atau
3. tenaga ahli lainnya;
f. terapis kognitif;
g. terapis perilaku;
h. praktisi yang memiliki kemampuan dalam bidang:
1. bahasa isyarat;
2. simbol braille;
3. isyarat raba; dan/atau
4. teknologi adaptif;
i. pekerja sosial yang menangani kondisi psikososial;
dan/atau
j. konselor.
Koreksi Anda
