Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Layanan Disabilitas dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. badan usaha; dan/atau e. masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan tata kelola; c. penguatan sumber daya manusia; dan d. data dan informasi.
Koreksi Anda