Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Layanan Disabilitas dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. badan usaha; dan/atau
e. masyarakat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penguatan kelembagaan;
b. penguatan tata kelola;
c. penguatan sumber daya manusia; dan
d. data dan informasi.
Koreksi Anda
