Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas; b. pengoordinasian setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi keagamaan dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas; c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak; d. layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas; e. deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas; f. pemberian rujukan bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis; g. sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik; dan h. layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada pihak lain.
Koreksi Anda