Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas memberikan layanan konsultasi.
Koreksi Anda
