Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas:
a. melakukan analisis kebutuhan;
b. memberikan rekomendasi;
c. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
d. melaksanakan pendampingan; dan
e. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan:
a. anggaran;
b. sarana dan prasarana;
c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. kurikulum.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan data, informasi, dan hasil analisis kebutuhan.
(4) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. pengorganisasian dan memfasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
b. kerja sama dengan perguruan tinggi keagamaan atau pihak lain.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(6) Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu.
(7) Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melalui rektor/ketua.
Koreksi Anda
