Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Disabilitas pada perguruan tinggi keagamaan mempunyai tugas: a. melakukan analisis kebutuhan; b. memberikan rekomendasi; c. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis; d. melaksanakan pendampingan; dan e. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan: a. anggaran; b. sarana dan prasarana; c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. kurikulum. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan data, informasi, dan hasil analisis kebutuhan. (4) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. pengorganisasian dan memfasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau b. kerja sama dengan perguruan tinggi keagamaan atau pihak lain. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (6) Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu. (7) Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Pusat melalui rektor/ketua.
Koreksi Anda