Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi penunjang akademik pada perguruan tinggi keagamaan.
Koreksi Anda
