Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi penunjang akademik pada perguruan tinggi keagamaan.
Koreksi Anda