Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. (2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada. (3) Unit Layanan Disabilitas diselenggarakan secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi keagamaan.
Koreksi Anda