Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau
b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
(3) Unit Layanan Disabilitas diselenggarakan secara mandiri oleh setiap perguruan tinggi keagamaan.
Koreksi Anda
