Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan dapat membentuk Unit Layanan Disabilitas pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk secara:
a. mandiri oleh Satuan Pendidikan; atau
b. gabungan dari beberapa Satuan Pendidikan.
(3) Pimpinan Satuan Pendidikan menyampaikan laporan pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda
