Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas:
a. melakukan analisis kebutuhan;
b. menyediakan data dan informasi;
c. memberikan rekomendasi;
d. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
e. melaksanakan pendampingan; dan
f. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan:
a. anggaran;
b. sarana dan prasarana;
c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. kurikulum.
(3) Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan informasi yang paling sedikit memuat:
a. identitas Satuan Pendidikan;
b. ragam dan jumlah Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan Penyandang Disabilitas;
c. jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. jenis dan jumlah sarana dan prasarana yang yang memenuhi aspek aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan data dan informasi serta hasil analisis kebutuhan.
(5) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan melakukan:
a. pengorganisasian dan fasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
b. kerja sama dengan Satuan Pendidikan atau pihak lain.
(6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Unit Layanan Disabilitas pada Satuan Pendidikan.
(7) Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu.
(8) Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah; dan
b. Direktur Jenderal dan Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
