Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Disabilitas pada Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas: a. melakukan analisis kebutuhan; b. menyediakan data dan informasi; c. memberikan rekomendasi; d. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis; e. melaksanakan pendampingan; dan f. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyusun instrumen untuk mengukur kebutuhan: a. anggaran; b. sarana dan prasarana; c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. kurikulum. (3) Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data dan informasi yang paling sedikit memuat: a. identitas Satuan Pendidikan; b. ragam dan jumlah Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan Penyandang Disabilitas; c. jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. jenis dan jumlah sarana dan prasarana yang yang memenuhi aspek aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (4) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan data dan informasi serta hasil analisis kebutuhan. (5) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan melakukan: a. pengorganisasian dan fasilitasi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau b. kerja sama dengan Satuan Pendidikan atau pihak lain. (6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Unit Layanan Disabilitas pada Satuan Pendidikan. (7) Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran dan/atau sewaktu-waktu. (8) Hasil pengawasan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah; dan b. Direktur Jenderal dan Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda