Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.
Koreksi Anda
