Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Selain bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas penunjang pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bermukim atau tinggal di asrama.
Koreksi Anda
