Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bentuk Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas penunjang pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bermukim atau tinggal di asrama.
Koreksi Anda