Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berupa:
a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fleksibilitas proses pembelajaran;
c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f. penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;
g. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;
h. penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya;
i. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
j. fleksibilitas masa studi;
k. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
l. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau
n. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.
Koreksi Anda
