Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a berupa: a. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk: 1. bidang miring; 2. lift; dan/atau 3. bentuk lainnya. b. pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. fleksibilitas proses pembelajaran; d. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan; e. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; f. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi; h. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi; i. ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. surat keterangan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan untuk menginformasikan ragam disabilitas dan capaian kemampuan Peserta Didik; dan/atau k. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.
Koreksi Anda