Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokter dan/atau dokter spesialis. (3) Dokter dan/atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (4) Ragam Penyandang Disabilitas juga dapat dibuktikan dengan Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (5) Selain ditetapkan oleh tenaga medis dan berdasarkan Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, ragam Penyandang Disabilitas juga dapat dibuktikan dengan mekanisme asesmen yang dilakukan oleh pendidik melalui asesmen fungsional.
Koreksi Anda