Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi gerak, paling sedikit meliputi lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy, dan orang kecil. (2) Penyandang Disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan signifikan di bawah rata- rata antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, down syndrome, dan memiliki gangguan dalam penyesuaian diri atau adaptif. (3) Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir, emosi-sosial, dan perilaku, meliputi: a. Psiko sosial, antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian dan b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh terhadap interaksi sosial antara lain autis dan hiperaktif, dan gangguan pemusatan perhatian. c. Gangguan belajar spesifik berupa disleksia, diskalkulia, dan disgrafia. (4) Penyandang Disabilitas sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan setiap orang yang memiliki gangguan salah 1 (satu) fungsi dari panca indera, paling sedikit meliputi: a. disabilitas netra; b. disabilitas rungu; dan/atau c. disabilitas wicara. (5) Disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan gangguan dalam penglihatan yang meliputi buta total dan kemampuan penglihatan rendah (low vision). (6) Disabilitas rungu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan gangguan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen yang dapat berakibat pada gangguan kemampuan wicara. (7) Disabilitas wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan gangguan komunikasi untuk mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal.
Koreksi Anda