Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Didik Penyandang Disabilitas diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. (2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyandang Disabilitas fisik; b. Penyandang Disabilitas intelektual; c. Penyandang Disabilitas mental; dan d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Koreksi Anda