Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan guru pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan. (2) Berdasarkan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan guru pendidikan khusus dapat dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda