Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. mata kuliah pendidikan inklusif tersendiri; dan/atau b. muatan pendidikan inklusif yang terintegrasi dalam mata kuliah tertentu.
Koreksi Anda