Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. mata kuliah pendidikan inklusif tersendiri; dan/atau
b. muatan pendidikan inklusif yang terintegrasi dalam mata kuliah tertentu.
Koreksi Anda
