Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(3) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat mencantumkan rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam DIPA Kementerian.
Koreksi Anda
