Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan keuangan negara. (2) Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menuangkan pengalokasian dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam penyusunan DIPA Kementerian. (3) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan pada Kementerian.
Koreksi Anda