Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. penyediaan kurikulum. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (3) Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas wajib menyampaikan data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda