Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. madrasah; b. pesantren; c. satuan pendidikan keagamaan; dan d. perguruan tinggi keagamaan.
Koreksi Anda