Lembaga
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. penelitian ilmiah dasar dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pengelolaan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengembangan mutu akademik;
c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pengelolaan administrasi Lembaga.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu
internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Bahasa; dan
d. Ma’had al-Jami’ah.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pengelolaan administrasi.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor
dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan dan pangkalan data.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan
g. pengelolaan administrasi.
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 huruf b terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pengelolaan administrasi.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
(2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah dipimpin oleh Mudir atau Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, serta pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan akademik dan karakter mahasiswa;
c. pembinaan pemahaman keislaman mahasiswa;
d. pelayanan uji kemampuan pemahaman keislaman bagi mahasiswa; dan
e. pengelolaan administrasi.
Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas:
a. Mudir atau Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.