Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 422) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1525) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: