Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penunjukan Calon Anggota Dewan Pelaksana Badan Pengelola Dana Abadi Umat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1155) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: