Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan SMAK bersumber dari:
a. penyelenggara pendidikan;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Untuk mendirikan SMAK penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
