Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi terhadap SMAK dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id