Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
