Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id