Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian SMAK dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian pendidikan diatur oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.
Koreksi Anda
