Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi: a. ruang belajar; b. ruang pendidik; c. ruang tata usaha; d. ruang perpustakaan; e. Kapel; dan f. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Koreksi Anda