Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi:
a. ruang belajar;
b. ruang pendidik;
c. ruang tata usaha;
d. ruang perpustakaan;
e. Kapel; dan
f. prasarana lainnya yang diperlukan.
(2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi:
a. perabot/peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
