Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
