Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit wajib memuat mata pelajaran: a. Pendidikan Agama; b. Pancasila; c. Pendidikan Kewarganegaraan; d. Bahasa INDONESIA; e. Bahasa Inggris; f. Matematika; g. Ilmu Pengetahuan Alam; h. Ilmu Pengetahuan Sosial; i. Seni dan Budaya; dan j. Kewirausahaan. (2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Katolik dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP dan standar isi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda