Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SMAK terdiri atas kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Kitab Suci;
b. Doktrin Gereja Katolik;
c. Etika/Moral Kristiani;
d. Sejarah Gereja Katolik.
e. Pastoral;
f. Kateketik; dan
g. Liturgi.
(3) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan gereja Katolik dan/atau Uskup.
Koreksi Anda
