Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
