Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebut telah menikah lagi. (2) Catatan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA. (3) Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat pendaftaran perceraian.
Koreksi Anda