Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda