Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatan peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam.
(2) Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Koreksi Anda
