Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
(2) Blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat yang membidangi urusan agama Islam.
(3) Formulir-formulir yang digunakan dalam pendaftaran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah, cerai, talak dan rujuk, selain yang
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(4) Formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
Koreksi Anda
