Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal istri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan. (2) Daftar atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tempat dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan. (3) Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
Koreksi Anda